Tambang di Pangkalan Hidup Lagi, MPB Kantongi Izin di Dua Blok Pertambangan

Tambang di Pangkalan Hidup Lagi, MPB Kantongi Izin di Dua Blok Pertambangan

ilustrasi gambar, Tambang ilegal--karawangbekasi.disway.id

KARAWANG - Kenekaragaman bentang alam terancam bakal terus rusak menyusul mulai dibangunnya akses jalan produksi pertambangan batu kapur yang dikelola PT Mas Putih Belitung (MPB) di Kecamatan Pangkalan. Suara penolakan kembalinya aktivitas pertambangan di Karawang Selatan mulai kembali bergema.

Pembangunan akses jalan produksi yang menghubungkan wilayah blok A dan Blok B yang dikuasai PT MPB ini menyusul per Juli 2024, Pemprov Jawa Barat diam-diam telah resmi mengeluarkan izin pertambangan batu kapur berupa WIUP dan IUP kepada PT MPB di Kecamatan Pangkalan yang terbagi dalam dua blok wilayah pertambangan yakni blok A dan B. 

Ketua Forum Perkumpulan Rakyat Wana Raya (KURAWA) sangat kecewa dan kesal atas sikap pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menerbitkan WIUP dan IUP PT Mas Putih Belitung (MPB) yang berlokasi di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang

Hal itu dikatakan Endang Wahyudin selaku ketua KURAWA setelah selesai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat I Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, Senin (30/12).

"Penjelasan dari beberapa instansi terkait, jelas dengan terbitnya WIUP dan IUP PT MPB oleh Pemprov Jawa Barat banyak kejanggalan,"ungkap Koordinator KURAWA, Endang Wahyudin.

Endang menuturkan, bahkan keterangan dari BPN Karawang, bahwa pertek PT MPB itu untuk kawasan industri bukan pertambangan, tapi anehnya Pemprov Jawa Barat justru nekat malah menerbitkan WIUP dan IUP untuk PT MPB.

"Banyak lagi kejanggalan, seperti surat rekomendasi tahun 2016 dari BPLH menjadi dasar proses perizinan, dan wilayah kehutanan belum ada PPKH-nya", lanjutnya.

Endang mengatakan, Pemprov Jabar terkesan tidak menghargai Pemkab  Karawang, surat yang dilayangkan dari Dinas PUPR Bidang Penataan Ruang dan Bupati Karawang agar Karawang dikeluarkan dari Zona Pertambangan/galian C tidak digubris oleh Pemprov Jabar.

"Atas dasar fakta-fakta yang ada, kami masyarakat Karawang Selatan akan geruduk Pemprov Jabar disamping upaya hukum dengan menggugat Pj Gubernur dan Pemprov Jabar ke PTUN, dan jika ada oknum pejabat ASN menyalahi, kami tidak akan segan untuk melaporkan ke komisi ASN dan mempidanakannya," tandasnya,.

"Dan juga kami harap Satpol-PP Karawang punya keberanian memberhentikan kegiatan PT MPB di lapangan apapun alasannya, karena itu salah satu hasil putusan RDP tadi," tutupnya. (bbs/mhs)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: